Penulisan karya
tulis ilmiah bagi pejabat fungsional RIHP pada dasarnya memuat ketentuan atau
tata cara penulisan yang berlaku umum dalam penyusunan karya ilmiah. Agar lebih
mudah dipahami, maka penulisan karya tulis ilmiah harus memperhatikan tata cara
penulisan, sebagai berikut:
- Dalam bahasa Indonesia:
Menggunakan Ejaan
Yang Disempurnakan (EYD)
- Untuk kata serapan bahasa asing, dipergunakan cara penulisan kata serapan yang telah dibakukan.
- Penggunaan peristilahan di bidang komputer mengikuti penggunaan istilah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam bahasa Asing:
Menggunakan kaidah
tata bahasa (gramatikal) dalam bahasa asing yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku umum.