Kamis, 23 April 2015

TATA CARA PENULISAN ILMIAH

Penulisan karya tulis ilmiah bagi pejabat fungsional RIHP pada dasarnya memuat ketentuan atau tata cara penulisan yang berlaku umum dalam penyusunan karya ilmiah. Agar lebih mudah dipahami, maka penulisan karya tulis ilmiah harus memperhatikan tata cara penulisan, sebagai berikut: 
  •  Dalam bahasa Indonesia:
Menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)
  1. Untuk kata serapan bahasa asing, dipergunakan cara penulisan kata serapan yang telah dibakukan.
  2. Penggunaan peristilahan di bidang komputer mengikuti penggunaan istilah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Dalam bahasa Asing:
Menggunakan kaidah tata bahasa (gramatikal) dalam bahasa asing yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum.